Blog ini hanya percobaan...mohon masukan untuk perubahannya yaaaa.... :)

Rabu, 04 Januari 2012

Perundang-undangan Tentang Senapan


Peraturan SALW (Small Arms and Light Weapons) di Indonesia

Oleh : David Raja Marpaung
(Associate Lecture University of Indonesia & Kosultan Pertahanan dan Keamanan Indonesia)

Surat Keputusan Kapolri Skep/1 198/2000 tanggal 18 September 2000, tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri :

1. Definisi senjata api ialah senjata yang mampu melepaskan keluar satu atau sejumlah proyektil dengan bahan peledak. Termasuk dalam pengertian senjata api adalah bagian-bagian senjata api; meriam dan senjata penyembur api serta bagian-bagiannya; senjata tekanan udara dan senjata tekanan pegas kaliber 5,5 mm keatas; pistol, revolver atau senapan baik yang dapat diisi dengan peluru hampa; senjata genggam yang menggunakan aliran listrik; maupun senjata-senjata yang serupa dengan senjata-senjata di atas, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti orang.

2. Definisi amunisi adalah semua benda dengan sifat dan balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu, dan yang dapat ditembakkan dengan senjata ataupun tidak dengan maksud ditujukan kepada suatu sasaran untuk merusak atau membinasakan.

3. Definisi peluru, yakni amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat penghancur.



Jadi..selama masih menggunakan senapan angin dengan kaliber DIBAWAH 5,5mm pemilik senapan angin masih bebas untuk memilikinya dengan tanpa syarat..hanya kesadaran masing2 pemilik dalam penggunaannya termasuk keselamatan / safety-nya.. :)

2 komentar: